Apa bedanya sih antara Karyawan Kontrak dengan Karyawan Tetap?
Memang rasanya tidak enak jika status kekaryawanan kita dalam suatu perusahaan diakui sebagai karyawan kontrak, akan terasa berbeda jika kita sudah diangkat sebagai karyawan tetap.
Perbedaan utama dari status karyawan kontrak dan tetap adalah dari status legalnya, jika karyawan tetap tidak memiliki jangka waktu untuk karyawan kontrak memiliki jangka waktu. Hal ini juga dituangkan dalam Perjanjian kerja karyawan, karyawan kontrak akan diberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang artinya memiliki jangka waktu habisnya hubungan kerja, sedangkan Karyawan tetap dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Karyawan kontrak dalam perarturan ketenagakerjaan di Indonesia memang diperbolehkan dan sudah diatur. Kontrak kerja untuk karyawan sejatinya dimaksudkan untuk diberlakukan kepada pekerjaan-pekerjaan yang memiliki karekteristik tertentu, yaitu :
- Pekerjaan yang selesai atau sementara sifatnya
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
Hal tersebut sesuai dengan UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
Dalam prakteknya karyawan kontrak tidak hanya diberlakukan oleh perusahan atas dasar kepentingan diatas tersebut, banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal kontrak kerja. Adapun pertimbangan perusahaan untuk melakukan kontrak kerja karyawan lebih banyak disebabkan untuk memperkecil biaya resiko industrial perusahaan. Dengan memberlakukan kontrak kerja, perusahaan tidak lagi mencadangkan biaya pesangon yang akan timbul bila sewaktu-waktu terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Perusahaan cukup menunggu kontrak kerja karyawan berakhir dan tidak memperpanjang kembali kontrak kerja karyawan.
Hal – hal seperti diataslah yang menyebabkan kaum buruh sangat menentang adanya sistem karyawan kontrak. Di sisi lain perusahaan juga dituntut untuk meningkatkan kemampulabaannya (profitabilitas), ini menyebabkan praktek-praktek yang kurang sesuai terhadap karyawan kontrak. Ditambah lagi kondisi makro Indonesia, dimana supply tenaga kerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan demand yang ada. Pada negara maju sistem karyawan kontrak malah diminati oleh karyawan, ini disebabkan bargaining power dari si pekerja cukup tinggi. Di negara maju karyawan kontrak dapat menikmati gaji dan fasilitas yang lebih tinggi dibanding dengan karyawan tetap. Disamping itu mereka akan menerima bonus dan imbalan jasa jika performance baik atau target yang ditetapkan tercapai.
Jika kita telaah lebih jauh, Industri ketenagakerjaan di Indonesia memang belum terbentuk dengan kondisi yang lebih matang. Industri ketenagakerjaan di Indonesia masih di dominasi oleh karyawan blue collar yang belum memiliki bargaining power yang tinggi. Tenaga kerja Indonesia banyak yang masih mengandalkan tenaga dan skill low level, sehingga hal tersebut menjadikan alasan bagi pengusaha untuk menekan nilai tawar buruh. Adapun sistem perlindungan yang dilakukan pemerintah terhadap buruh, sebetulnya hanyalah suatu garis minimal saja dimana pemerintah mencoba membatasi kezaliman pengusaha terhadap buruh, belum sampai pada peningkatan nilai tawar tenaga kerja Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar